ANRI dan DPKA Akan Laksanakan Pengawasan Kearsipan
Banda Aceh – Arsip Nasional Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan UPT Balai Arsip Statis dan Tsunami Aceh, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh akan melakukan pengawasan eksternal, untuk menilai pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.STP, M.SP, mengatakan Lembaga Kearsipan Aceh telah melakukan pengawasan eksternal terhadap 5 Lembaga kearsipan Kabupaten/Kota. Meliputi, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Jaya, dan kota Banda Aceh.
“Dalam waktu dekat ANRI melalui Tim Pengawas Kearsipan Eksternal pusat akan melakukan pegawasan di Pemerintah Aceh pada Lembaga Kearsipan Aceh dan uji petiknya Aceh Tengah dan kota Banda Aceh,” ujar Dr. Edi Yandra, S.STP, M.SP.
Yang menjadi aspek penilaian, adalah Aspek kebijakan Kearsipan, Aspek Pembinaan Kearsipan, dan Pengelolaan Arsip .Dr. Edi Yandra, S.STP, M.SP, berharap dengan diselenggarakannya pengawasan ini pemerintah Kab/Kota melalui lembaga kearsipan dapat manyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang undangan. “Hal ini sudah ada koordinasi dengan pihak ANRI, kita komit untuk meningkatkan pengawasan kearsipan” ujar Dr. Edi Yandra, S.STP, M.SP.
					