Gambaran Umum

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,

Sesuai dengan Pergub No. 124 Tahun 2016 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh mempunyai fungsi :

  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
  • pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan di provinsi Aceh;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan
  • pelaksanaan pelayanan prima perpustakaan;
  • pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan kerja sama perpustakaan;
  • pelaksanaan pengembangan koleksi perpustakaan;
  • pelaksanaan pelestarian khasanah budaya daerah;
  • pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca;
  • pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan di provinsi Aceh;
  • pelaksanaan pembinaan kearsipan terhadap SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Aceh/Perusahaan Daerah Aceh, perusahaan swasta tingkat provinsi, organisasi politik lokal, organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi dan lembaga pendidikan tingkat provinsi serta masyarakat;
  • pelaksanaan pengelolaan arsip Dinamis yang meliputi arsip aktif dan inaktif;
  • pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, penyimpanan dan preservasi serta akses arsip statis;
  • penyelenggaraan penyelamatan dan perlindungan arsip pasca bencana, arsip terjaga, arsip vital dan arsip pemilihan Gubernur;
  • penyelenggaraan kearsipan Aceh yang mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung terwujudnya Pemerintahan Aceh yang baik dan bersih, bermartabat dan berwibawa;
  • pembinaan UPTD; dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Dalam menjalankan berbagai fungsi tersebut, diperlukan dukungan tata kelola organisasi yang efektif, termasuk dalam aspek administrasi dan pengelolaan sumber daya. Salah satu unsur pendukung yang memiliki peran strategis adalah pengelolaan keuangan, karena keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perpustakaan dan kearsipan sangat bergantung pada perencanaan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban anggaran yang baik. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan merupakan salah satu fungsi utama dalam mendukung penyelenggaraan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Tanggung jawab utama pengelolaan keuangan berada pada Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Aset di bawah koordinasi Sekretariat.

Ruang lingkup pengelolaan keuangan meliputi:

  • pengelolaan administrasi keuangan yang mencakup perbendaharaan, verifikasi, pembukuan, pelaporan, serta realisasi fisik dan keuangan;
  • penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBA, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya;
  • pengelolaan barang milik daerah, inventaris, aset, perlengkapan, dan peralatan;
  • pelaksanaan pemeliharaan, penilaian, serta penghapusan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Sekretariat juga bertugas menyusun program kerja tahunan, rencana strategis, rencana anggaran, laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan tidak hanya berorientasi pada administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggaraan program di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Secara keseluruhan, sistem pengelolaan keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung tercapainya tujuan organisasi secara optimal.

Share

Leave a Reply