Gambaran Umum

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,

Sesuai dengan Pergub No. 124 Tahun 2016 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh mempunyai fungsi :

    • pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
    • pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan di provinsi Aceh;
    • pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan
    • pelaksanaan pelayanan prima perpustakaan;
    • pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan kerja sama perpustakaan;
    • pelaksanaan pengembangan koleksi perpustakaan;
    • pelaksanaan pelestarian khasanah budaya daerah;
    • pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca;
    • pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan di provinsi Aceh;
    • pelaksanaan pembinaan kearsipan terhadap SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Aceh/Perusahaan Daerah Aceh, perusahaan swasta tingkat provinsi, organisasi politik lokal, organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi dan lembaga pendidikan tingkat provinsi serta masyarakat;
    • pelaksanaan pengelolaan arsip Dinamis yang meliputi arsip aktif dan inaktif;
    • pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, penyimpanan dan preservasi serta akses arsip statis;
    • penyelenggaraan penyelamatan dan perlindungan arsip pasca bencana, arsip terjaga, arsip vital dan arsip pemilihan Gubernur;
    • penyelenggaraan kearsipan Aceh yang mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung terwujudnya Pemerintahan Aceh yang baik dan bersih, bermartabat dan berwibawa;
    • pembinaan UPTD; dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Share

Leave a Reply