Tugas PPID :
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID:
- Pelayanan Informasi;
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi arsip.