Tata Cara Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan:

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian tidak disediakannya informasi berkala
  2. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  3. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  4. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  6. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
    diatur dalam Undang-Undang.

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

1. Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan. 
2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 
3. Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
4. PPID Pembantu Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh akan berkoordinasi dengan atasan PPID  untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 
5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh Atasan PPID, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja. 

Share