Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

1. Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan. 
2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 
3. Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
4. PPID Pembantu Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh akan berkoordinasi dengan atasan PPID  untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 
5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh Atasan PPID, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja. 

Share