Menindak Lanjuti Edaran Gubernur, DPKA Mendegarkan Lagu Indonesia Raya Secara Khidmat

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh melaksakan kegiatan mendegarkan lagu Indonesia Raya secara khidmat pada Kamis (1/7/2021), hal ini sesuai surat edaran gubernur Aceh tentang pelaksanaan apel pagi pada hari Senin setiap pekannya.

Ketentuan pelaksanaan apel pagi di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ditiadakan jika status risiko Covid-19 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berstatus Zona Merah. Ketentuan yang sama berlaku pada UPTD/Cabang Dinas Pendidikan di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/85/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.

Dalam surat menteri itu disebutkan, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan Rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan instansi Pemerintah Daerah, diimbau untuk melaksanakan apel pada hari Senin pagi di setiap pekan.

Kemudian juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, membacakan naskah teks Pancasila pada setiap hari Rabu dan Jum’at pukul 10.00 WIB.

Share