Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh secara resmi menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk seluruh proses surat-menyurat dinas dan tata kelola kearsipan.
Penerapan platform digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta modernisasi administrasi perkantoran secara nasional.
Seluruh korespondensi dan pengolahan arsip dinas secara elektronik dapat diakses melalui portal resmi Aplikasi SRIKANDI.
Bagi masyarakat umum yang ingin mengajukan permohonan, menyampaikan aspirasi, atau mengirimkan dokumen resmi, penyampaian surat tetap dilakukan seperti biasa melalui pengiriman surat fisik/konvensional yang ditujukan langsung ke kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
berikut beberapa contoh surat penugasan :
Surat Penugasan 2026
| Surat Tugas untuk Menghadiri Launching dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2026 | Lihat |
| Surat Tugas Penugasan Visitasi Nominasi 6 Besar Lomba Perpustakaan Desa Terbaik 2026 | Lihat |
Surat Penugasan 2025
| Pembentukan Panitia Pelaksana Sosialisasi Regulasi | Download |
| Penetapan Panitia Lokakarya Digital | Download |
| Pembentukan Panitia Pelaksana BIMTEK Literasi Informasi | Download |
Dasar Hukum dan Landasan Regulasi
Penerapan sistem surat-menyurat elektronik melalui aplikasi SRIKANDI di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024 (Aplikasi SRIKANDI ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis).
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 492 Tahun 2020 tentang Penetapan SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
- Peraturan Gubernur Aceh terkait Tata Naskah Dinas dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Aceh.
