Tingkatkan Standar Perpustakaan , Arpus Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan

Dinas Perpustakaan dan kearsipan Aceh mengadakan Sosialisasi peraturan perundang-undangan standar nasional perpustakaan dan akreditasi tingkat sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas / madrasah aliyah Tahun 2020.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para Kepala Perpustakaan sekolah yang ada di Aceh untuk mengelola perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd. saat pembukaan acara, yang berlangsung di aula Gedung Arpus, Selasa (18/02/2020, mengatakan dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Standar Nasional Perpustakaan dan Akreditasi tingkat Sekolah kami berharap seluruh pengelola perpustakaan sekolah dapat mengelola perpustakaannya sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah, sehingga perpustakaan sekolah dapat mengikuti akreditasi perpustakaan dan mendapatkan nilai yang memuaskan.

“Oleh sebab itu perpustakaan Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan dari Perpustakaan Nasional dalam hal pembina perpustakaan tingkat provinsi yang berkewajiban untuk membina agar setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Perpustakaan Nasional yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI,” ujar Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd.

Ada beberapa standar nasional perpustakaan diantaranya yaitu: Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah ibtidaiyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017.  Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.  Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017.  

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana,Kabid Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Mustika Hayati, S.Sos,MM mengatakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Standar Nasional Perpustakaan dan Akreditasi yang diikuti oleh 150 orang peserta yang masing-masing terdiri dari Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah 40 orang, Sekolah Menenggah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 40 orang dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah 40 orang serta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) 30 orang.

Share