Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menggelar bimtek pengelola Perpustakaan sekolah tingkat SLTA/MA dan bimtek pengelola Arsip dinamis, yang digelar Selasa (10/12/2019) yang dilangsungkan di Hotel Permata Hati, Banda Aceh.
Kegiatan bimtek ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terhadap perubahan kebijakan bimbingan teknis tentang perpustakaan bagi pengelola perpustakaan sekolah tingkat SLTA/MA. Sinkronisasi terhadap pelaksanaan pelayanan, pengembangan dan pengelolaan perpustakaan perpustakaan sekolah dan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan nasional.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Aceh, Dr. Roeslan Abdul Gani saat pembukaan bimtek mengatakan perpustakaan sekolah menengah atas juga berfungsi sebagai: pusat belajar, pusat kegiatan literasi informasi, pusat penelitian, pusat kegiatan membaca, tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
“Dan perubahan seiring dengan perubahan teknologi juga harus terus dilakukan oleh pengelola perpustakaan, agar dapat menarik minat siswa untuk berkunjung,” ujar Dr. Roeslan Abdul Gani.
Sementara itu untuk urusan Arsip Dr. Roeslan Abdul Gani menambahakan, penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah selama ini masih sangat memprihatinkan. Ada beberapa faktor penyebab penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota belum terlaksana sesuai amanat undang-undang, diantaranya ketersediaan kebijakan kearsipan di pemerintah daerah belum memadai, masih rendahnya kuantitas dan kualitas pembinaan kearsipan selama ini, “pengelolaan arsip dinamis pada satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ditambahkan lagi kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, kelembagaan dan pendanaan/anggaran belum sesuai dengan standar.” Jelasnya.
Lebih lanjut Dr. Roeslan Abdul Gani mengharapkan penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah untuk mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional sesuai amanah undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan juncto peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Salah satu indikator penyelenggaraan kearsipan tersebut yaitu pengelolaan arsip dinamis.