Banda Aceh – Sebagai wujud pelestarian informasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Aceh harapkan peningkatan dan kesadaran masyarakat untuk serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. H. Roeslan Abdul Gani, M. Pd, dalam sambutannnya saat acara sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, yang digelar Senin (2/12/2019) di aula Dinas Arpus mengatakan, karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur keajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian penyebaran dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakn alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
“Undang-undang ini disusun dengan tujuan antara lain mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2018 ini diharpakan, proses serah simpan karya cetak dan karya rekam ini dapat terlaksana dengan baik di daerah Aceh. Mengingat banyak dari kalangan generasi di Aceh telah menghasilkan karya-karya terbaik dari segi karya cetak maupun karya rekam yang sudah diterbitkan selama ini.
“Sehingga proses pelestarian karya intelektual yang khususnya berasal dari daerah Aceh dapat terlaksana sebagaimana mestinya, oleh sebab itu perpustakaan provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan sebagai wahana pelestarian kebudayaan bangsa berusaha untuk mewujudkan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di provinsi Aceh ini melalui kegiatan sosialisasi ini,” tambah Dr. H. Roeslan Abdul Gani, M. Pd.
Kegiatan sosialisasi undang-undang no. 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam tahun 2019 berlangsung selama 1 (satu) hari, yang diikuti oleh para SKPA dilingkungan pemerintah Aceh, Rektor perguruan tinggi dan penerbit karya cetak dan karya rekam.
					
			

