DPR Aceh Gelar RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Meulaboh – Pemantapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang sedang digarap oleh Dinas Perpustakaan dan Kearipan Aceh bekerja sama dengan  DPR Aceh Komisi V, terus dilaksanakan untuk penyempurnaan Qanun, Kamis (15/08/2019) digelar pula Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dilaksanakan di Aula Hotel Meulingoe, Aceh Barat.

RDPU ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Mirsal, M.SP, mewakili Bupati Aceh Barat, Wakil Ketua DPR Aceh, Drs. Sulaiman Abda, Ketua komisi V DPR Aceh M. Al Fatah, dan Kadis Arpus Aceh Dr Wildan, M.Pd.

Wakil Ketua DPR Aceh, Drs. Sulaiman Abda mengatakan, Partisipasi dari Dinas/instansi yang ikut dalam memberikan kritik dan saran pada RDPU ini menjadi bagian penting dalam kesempurnaan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang sedang digarap oleh Dinas Perpustakaan dan Kearipan Aceh bekerja sama dengan  DPR Aceh Komisi V.

“RDPU ini bagian penting kita untuk menyempurnakan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan, hingga nantinya Qanun ini dapat disahkan dan bermanfaat,” ujar Drs. Sulaiman Abda.

Sementara itu M. Al Fatah menyebutkan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini berbeda dengan Peraturan Daerah dimanapun, Salah satunya yang menjadi ke khusussan nya adalah materi muatan Penyelenggaraan Kearsipan Aceh yang berasaskan keislaman.

Kepala Dinas Arpus Aceh, Dr Wildan M.Pd mengatakan Dalam qanun tersebut juga diatur mengenai penyimpanan arsip pribadi di dinas tersebut, misalnya ijazah, akta kelahiran, dan surat nikah.

“Ke depan kita akan simpan dan rawat arsip milik pribadi dan lembaga di sini dan kita jamin keamanan serta keselamatannya. Dengan demikian, arsip bisa menjadi sumber income bagi daerah,” ujar Dr Wildan M.Pd.

Share