Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan akreditasi kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh meminta setiap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di Aceh untuk meningkatkan kinerjanya.
Dalam jangka tahun 2018 Dinas Arpus Aceh telah melakukan pengawan kearsipan internal dan eksternal diseluruh kabupaten kota dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), dalam hal mewujudkan akreditasi kearsipan dan meningkatkan kinerja dibidang kearsipan, Dinas Arpus Aceh melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 dan percepatan pengawasan kearsipan eksternal tahun 2019.
“Saat ini keberadaan Arsiparis telah diperhitungkan, kedepannya program kita terciptanya tertib Arsip,” ujar Kepala Dinas Arpus Aceh, Dr. Wildan M.Pd, saat membuka rapat koordinasi, Selasa (2/07/209) di hotel Grand Arabia, Banda Aceh.
Dr. Wildan M.Pd mengakui pihaknya masih menemukan Dinas Arpus didaerah yang berapot merah, dan dirinya mengharapkan kedepan seluruh lembaga kearsipan di daerah bisa lebih meningkatkan kinerjanya.
Apa lagi saat ini Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggondok Qanun penyelenggara Kearsipan di Aceh.Rapat koordinasi ini diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari para kabid 23 Kabupaten/Kota se Aceh.




