Dinas Arpus dan Komisi V DPRA bahas tahapan final Rancangan Qanun Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan Aceh, dimana rancangan qanun Kearsipan merupakan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selasa (14/05) Tim Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan Aceh melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRA untuk melakukan pembahasan revisi final Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan Aceh.

Dinas Arpus Aceh, tim rancangan qanun kerasipan, tim ahli DPRA dan anggota komisi V DPRA bahas final rancangan Qanun Kearsipan Aceh

Ketua tim Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan Aceh, Ikhsan, Sos. mengatakan pihaknya bersama tim ahli yang dibentuk khusus untuk Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan Aceh telah melakukan beberapa tahapan.

“Yang pertama itu Naskah Akademik, sudah kita selesaikan, terus masuk ketahapan Pra rancangan, lalu tahapan Fokus Gruop Discussion, untuk tahapan ini kita melakukannya dua kali, lalu kita juga telah membahas dan melakukan beberapa kali revisi bersama tim ahli Kearsipan dan tim ahli dari DPRA,” ujar Ikhsan, Sos, Selasa (14/05) diruangan komisi V DPRA.

Dinas Arpus Aceh, tim rancangan qanun kerasipan, tim ahli DPRA dan anggota komisi V DPRA bahas final rancangan Qanun Kearsipan Aceh

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Aceh, Dr Wildan, M.Pd, mengharapkan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan Aceh ini dapat segera diselesaikan, hingga masuk dalam tahap pengesahan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan Aceh oleh pihak legeslatif.

“Qanun ini sangat penting karena urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah, dan kita juga sedang menuju pemerintahan yang tertib Arsip,”tambah Wildan, M.Pd.

Share