DPKA Munsahkan Arsip DRKA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh melaksanakan pemusnahan arsip Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, pada Rabu (11/10/2023). Kegiatan pemusnahan arsip ini telah mengacu pada ketentuan diantaranya Jadwal Retensi Arsip (JRA), telah mendapat rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Surat Keputusan Gubernur tentang pemusnahan arsip, sehingga telah dapat dilakukan pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan Arsip ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP. “Pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.  Bahkan  bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.,” ujar Dr. Edi Yandra, STP, MSP.

Pemusnahan Arsip juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan di depo arsip.

Share