Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menggelar pembahasan lanjutan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan, Rabu (13/04/2022) digedung Perpustakaan wilayah Aceh.
Kegiatan pembahasan Rancangan Penyelenggaraan Qanun Perpustakaan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas perpustakaan di Aceh.
“Kita mengharapkan dengan nantinya lahir qanun ini, standar perpustakaan kabupaten kota di Aceh dapat meningkat, baik pelayanan, gedungnya, fasilitasnya, dan lainnya,” ujar, Dr. Edi Yandra, STP, MSP, disela – sela kegiatan.
Dr. Edi Yandra, STP, MSP, rancangan qanun ini diharapkan menjadi langkah kongkrit pemerintah Aceh untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang memiliki standar dan kualitas.
Pembahasan Rancangan Qanun Penyelengaraan Perpustakaan ini diikuti oleh, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota, Banleg, Biro Hukum, Tenaga Ahli, Kepala Bidang dan Pustakawan DPKA, dan juga Anggota DPRA.
