DPKA Musnahkan 4.763 berkas Arsip Setwilda Tingkat I Daerah Istimewa Aceh Periode Tahun 1942 s.d 1986

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh melaksanakan pemusnahan arsip Setwilda Tingkat I Daerah Istimewa Aceh Periode Tahun 1942 s.d 1986 sebanyak 4.763 berkas. Selasa 22 Febuari 2022.

Kegiatan pemusnahan arsip ini telah mengacu pada ketentuan diantaranya Jadwal Retensi Arsip (JRA), telah mendapat rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Surat Keputusan Gubernur tentang pemusnahan arsip, sehingga telah dapat dilakukan pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan Arsip ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP. “Pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.  Bahkan  bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.,” ujar Dr. Edi Yandra, STP, MSP, disela – sela kegiatan tersebut.

Pemusnahan Arsip juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan di depo arsip. Pemusnahan arsip Setwilda Tingkat I Daerah Istimewa Aceh Periode Tahun 1942 s.d 1986 ini dilaksanakan dikawasan Indarapuri, Aceh Besar.

“Kami juga terus mendorong SKPA lainnya untuk melakukan pemusnahan arsip yang telah sampai masa retensinya, berdasarkan jadwal retensi arsip, dan juga ini dilakukan harus sesuai prosesur dan undang – undang,” tambah Dr. Edi Yandra, STP,MSP.

Pemusnahan arsip Setwilda Tingkat I Daerah Istimewa Aceh Periode Tahun 1942 s.d 1986 sebanyak 4.763 berkas ini dilakukan dengan cara ditimbun tanah.

Share