Kadis DPKA : Arsiparis Harus Mampu Menjadi Garda Terdepan Terwujudnya Tertib Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menggelar  bimbingan teknis (bimtek) penilaian kinerja jabatan fungsional arsiparis , kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terhadap perubahan kebijakan tentang pengisian dupak sesuai dengan peraturan arsip nasional  republik indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional arsiparis dan peraturan kepala arsip nasional republik indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala arsip nasional republik indonesia nomor 5 tahun 2016 tentang standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional arsiparis .

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP. Dalam sambutannya mengatakan pada era sekarang dan masa depan, pengukuran kinerja merupakan isue aktual dan mendasar yang harus dihadapi dan disikapi dengan bijak dan cerdas oleh semua elemen birokrasi termasuk instansi pembina jabatan fungsional dan instansi pengguna serta arsiparis, baik dilingkungan lembaga pemerintah daerah ataupun pemangku kepentingan lainnya. 

“Untuk mendapatkan SDM yang pofesional dan kompenten sesuai kebutuhan maka perlu dilakukan seleksi diantaranya melalui proses penilaian/pengukuran kinerja aparatur khususnya kepada pejabat fungsional arsiparis secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan peraturan menteri pemberdayan aparatur negara – reformasi birokrasi nomor 48 tahun 2014 dan perubahannya nomor 13 tahun 2016 tentang jabatan fungsional arsiparis,” ujar Dr. Edi Yandra, STP, MSP. Senin (15/112021) dihotel Kryad, Banda Aceh.

Dr. Edi Yandra, STP, MSP menambahkan pengukuran/penilaian kinerja jabatan fungsional arsiparis memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pengakuan secara formal terhadap hasil kerja aktual baik terhadap kinerja teknis / hardcompetency, menajerial / softcompetency ataupun  sosial budaya. disamping itu untuk memelihara dan meningkatkan kinerja yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dibidang kearsipan. 

Share