Pustakawan diminta Mengikuti Perkembangan “Zaman Now”

Banda Aceh – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Aceh meminta kualitas dan kuantitas jasa pelayanan perpustakaan tetap harus mengikuti perkembangan jaman dan teknologi dengan menyesuaikan tuntutan pemustaka “zaman now” sebagai generasi millenial yang akrab dengan gadget.

Selain itu tuntutan pasar global tahun 2020 di Asia Pasifik, mengharuskan profesi pustakawan harus meningkatkan daya saing, mengingat era desrupsi 4.0 yang menakutkan bagi yang tidak siap menghadapinya. Kondisi ini dapat menjadi kekhawatiran yang berlebihan bagi profesi pustakawan, bila tidak mempunyai bekal ilmu kepustakawanan dan kompetensi.

“Oleh karena itu menjalani profesi pustakawan dan profesi apapun perlu mempunyai daya juang dan daya tahan yang kuat, agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh perubahan zaman. Sertifikasi bagi pustakawan mempunyai makna kompetensi sebagai kunci untuk menjalani profesinya.” ujar Roeslan Abdul Gani saat pembukaan Persiapan (Pra) Sertifikasi Pustakawan Tahun 2019 yang berlangsung diaula Dinas Arpus, Selasa (22/10/2019).

Untuk mendapatkan sertifikasi pustakawan harus menjalani serangkaian proses agar mendapat sertifikat kompetensi yang tidak ada kaitannya dengan “nilai rupiah”.

Sertifikasi pustakawan merupakan pelaksanaan standarisasi kompetensi yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Pelaksanaanya mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku leading sector pelaksanaan sertifikasi profesi di Indonesia. Sertifikasi profesi sendiri merupakan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

Sesuai amanat Kepmenpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015, bahwa setiap pustakawan yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan maka harus memiliki sertifikat dan dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi, dan untuk lebih meningkatkan kompetensinya maka harus memiliki Sertifikasi dibidangnya masing-masing. Berdasarkan peraturan tersebut di atas sertifikasi bagi pustakawan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah pustakawan tersebut profesional di bidangnya.

Peserta persiapan (pra) sertifikasi perpustakaan terdiri dari, pustakawan Dinas Arpus Aceh, pustakawan di lingkungan skpa, kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan sekolah yang keseluruhan berjumlah 50 (lima puluh) orang. Sementara pemateri merupakan pustawakan dari Perpustakaan Nasional.

Share