Banda Aceh – Perpustakaan Nasional Republik Indoensia (Perpusnas RI) bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Aceh

Kegiatan ini berlangsung di hotel Kryad Banda Aceh Kamis (18/3/2021),yang diikuti sebanyak 60 peserta berasal dari berbagai instansi dan kalangan bidang cetak dan rekam.
Deputi Bidang Pengembangan dan Jasa Informasi Perpusnas RI, diwakili Subeti Makdriani Pustakawan Utama Perpusnas menjelaskan, sosialisasi ini secara khusus diperuntukkan kepada para penerbit dan produsen rekaman, Perguruan Tinggi yang ada di Babel.
Yang disosialisasikan ini, ditambahkan Subeti, adalah UU No.13 tahun 2018 yang menggantikan UU No.4 tahun 1990, dalam rangka mengimbangi perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi pada saat ini.
“Penyelenggaraan UU ini,untuk mengakomodir berbagai publikasi dalam bentuk digital atau elektronik yang muncul di zaman sekarang.” ujar Subeti.
Munculnya UU ini, untuk mengatur hasil karya cetak dan karya rekam dari publikasi tersebut.
“Saya bersyukur karya digital atau elektronik tersebut, kini secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 yang baru disebutkan sebagai salah satu karya yang harus diserahkan kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan,” tambahnya.
UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menjadi pemacu dan pemicu Perpusnas untuk menjadi semakin lebih baik dan berkomitmen untuk melakukan setiap proses dengan baik.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik.” Jelas Subeti.

Sebagai informasi, di Provinsi Aceh dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2020 ada 26 penerbit aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, yaitu sebanyak 72 judul dan 133 ekp.
Sehubungan dengan hal tersebut Perpusnas meminta para wajib serah yang belum menyerahkan hasil karyanya ke Perpustaakaan Nasional 2 eksemplar dan 1 eksemplar ke Dinas Perpustakaan dan arsip Propinsi untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah untuk menitipkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Propinsi demi keamanan, keselamatan dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. Edi Yandra, S.STP,MSP mengatakan, menyambut baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut.
“Undang – undang ini sangat penting untuk menambah koleksi bahan perpustakaan dan juga menjaga dan melestarikannya, hingga nanti dapat dibaca oleh anak – cucu kita,” ujar Dr. Edi Yandra, S.STP,MSP dalam sambutannya.
Dr. Edi Yandra, S.STP,MSP menambahkan pihaknya juga akan menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam di Aceh kepada Perpusnas, dan juga akan mensosialisasikannya kepada penerbit di Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, juga diperkenalkan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan daya rekam serta Muatan Peraturan Daerah terkait Perpustakaan.