Dinas Arpus bahas Rancangan Qanun tentang Penyelenggara Perpustakaan

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (Arpus), melakukan pembahasan focus grup discussion (FGD) rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan perpustakaan, Kamis (2/5/2019) Jamboe Geumeuloh, Banda Aceh.

Dalam FGD tersebut Materi yang di sampaikan tentang penyusunan naskah akademik dan rancangan qanun. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Wildan, M. Pd menyampaikan rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk meningkatkan dan pengembangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan namun juga pustakawaan.

“Kosep dasar pengembangan Dinas Arpus , salah satunya pengetahuan dalam penyusunan naskah dan qanun  berdasarkan konsep seperti, aktifitas stimulan tanpa henti,” ujar Dr Wildan, M. Pd.

Kedepannya untuk pengadaan buku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh mencita – citakan, lebih mengedepankan buku – buku muatan lokal.

Selain itu Dinas Arpus juga akan mengembangkan film dokumenter, cerita – cerita sejarah. 

“Dasar pemikiran serta visi dan misi pemerintah Aceh diambil dari data RPJM tentang 15 unggulan Aceh hebat, yang dimasukkan dalam motto kadis, mewujudkan perpustakaan dan kearsipan Aceh yang kreatif, inofatif dan mencerdaskan”, tambah Dr Wildan, M.Pd.

Sementara itu, Mawardi Ismail, Ketua tim naskah rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan perpustakaan mengatakan, Naskah Akademik diartikan sebagai konsepsi pengaturan suatu masalah (objek UU) secara teoritas dan sosiologi menkaji filosofis, yuridis. 

Tujuannya, kegunaan agar hal – hal obsepsi dapat terwujud dengan qanun dan naskah akademik FGD, sebagai menyusun naskah akademik melakukan pengkajian dan penelitian dalam menjaring objek diatur dalam penyusunan naskah.

“Kelembagaan sangat perlu karena dalam UU perpustakaan dalam aspek yuridis, ada kewajiban pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan yang diperlukan, misalnya menetapkan kebijakan daerah agar mudah dalam menetapkan keamanan  dalam anggaran, dasarnya yang memadai sebagai dasar program dalam penyelenggaraan dasar hukum, mengatur, menjaga dan memelihara.” ujarnya.

Dr.  M. Jafar ,SH., M. Hum selaku asisten pemerintah dan keistimewaan Sekda Aceh, yang turut menjadi pemateri dalam FGD tersebut mengatakan dalam penyusunan sebuah Qanun harus partisifatif/ harus melibatkan masyarakat.

Selain itu,  menurut Dr.  M. Jafar ,SH., M. Hum, DPRA juga memintak naskah akademik, untuk rancangan qanun.

“Saya harapkan ini bisa diselesaikan dengan tepat dan cepat,” ujarnya.

Share